You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sekda Ajak Masyarakat Manfaatkan Pengapusan Denda PKB
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Sekda Ajak Warga Manfaatkan Penghapusan Denda PKB

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengajak para pemilik kendaraan di Ibukota untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Saya berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat

"Saya berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/7).

Saefullah menargetkan, kebijakan penghapusan denda PKB tersebut bisa meningkatkan pendapatan dengan mendorong wajib pajak membayarkan kewajibannya.

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Tingkatkan Penerimaan Pajak

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri menjelaskan, penghapusan denda PKB diberlakukan sejak 19 Juli hingga 31 Agustus mendatang.

"Respons masyarakat cukup baik. Terlihat setiap hari pembayaran pajak semakin banyak di kantor Samsat," katanya.

Edi menambahkan, setelah 31 Agustus mendatang, pihaknya akan melakukan razia gabungan dengan beberapa instansi terkait. Pengendara yang terbukti belum membayarkan PKB akan dikenakan sanksi tilang.

"Yang belum bayar pajak akan tetap kena sanksi dan bunganya tetap dibayarkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye9987 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1364 personDessy Suciati
  3. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye924 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye852 personDessy Suciati
  5. Penampilan UK Royal Marine Band Meriahkan HUT Jakarta

    access_time27-06-2025 remove_red_eye784 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik